Saturday, March 6, 2010

Prinsip Separation of Power dan Prinsip Check & Balance dengan melihat study kasus "WATERGATE"




Pilihan Montesquieu pada Negara Republik dengan landasan hukum positif , dimana menggunakan landasan hukum positif, untuk dapat menciptakan pemerintahan yang moderat yang di pilih oleh rakyatnya sendiri dan dijalankan dengan pembagian kekuasaan (separation of power). Dalam hal ini Montesquieu memiliki keyakinan dalam unsur pemeritahan terdapat kandungan 3 unsur : Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sikap Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan sama dengan John Locke.
Namun ia memberi kombinasi kewenangan federatif ke masing-masing cabang Eksekutif dan memasukan kewenangan Legislatif sbg lembaga peradilan ke dalam cabang yang terpisah.




Dalam konsep "Separation of Power" di AS dan pengorganisasian legislatif ke dalam sistem dua kamar (BIKAMERAL) yg di ilhami dari konsep montesquieu. Pemisahan kekuasaan di AS tidak bersifat mutlak dalam kandungan makna kekuasaan yang satu terisolasi dari yang lain. Di dalam Eksekutif sendiri dalam batasan tertentu memiliki juga kekuasaan legislatif, demikian juga sebaliknya, dan saling mengawasi. Prinsip ini yang dikenal "Check & Balances" yang dalam perluasan tertentu, juga dimiliki oleh semua lembaga tinggi negara. Perlu diingat ini berawal dari gagasan seorang negarawan Inggris 'Henry St. Blackstone" (1723 -1780), yg di kemudian dalam sejarah AS ide ini dipakai sebagai salah satu prinsip dalam menyususn tatanan politik AS. Kata kunci dari pemerinthan yg bertanggung jawab di AS tidak terletak pada "separation of power" tapi dari "check & Balances"
dalam hal ini dapat dilihat dari ilustrasi dari kasus "watergate"



Kasus penyadapan telepon yang menjurus terlibatnya Presiden AS "Richard Nixon" tidak pernah bisa terungkap sampai pada ujungnya ia terpilih kembali untuk yang kedua kalinya sebagai Presiden AS. Setelah pemilihan topik perdebatan antara lembaga kepresidenan di satu pihak, dan Congress serta lembaga peradilan lain. Disini tampak presiden Nixon mencoba memakai kekuasaan yang dimilikinya sebagai upaya menyembunyikan keterlibatan dlm masalah tsb. Senator dari partai Demokrat mendesak meminta pita rekaman hasil sadapan, namun Nixon tetap menolak dengan alasan pemisahan kekuasaan antara Legislatif dan Eksekutif, dimana alasan Nixon bahwasannya Eksekutif juga memiliki ruang dan hak untuk menolak menyerahkan rekaman sadapan tsb kepada Congress.

Prinsip separation of power yang juga menjadikan lembaga Legislatif sbg badan peradilan tidak dapat mendesak Nixon untuk memberikan barang bukti pita rekaman tersebut., Namun badan ini memiliki KEWENANGAN untuk MELAKUKAN PROSES PEMERIKSAAN dan PERADILAN tanpa campur pihak lain.

Nixon saat itu dengan kekuasaan yg dimilikinya menginstruksikan bargaining dan kompromi politik dengan jaksa penuntut umum, yang di tolak oleh jaksa penuntut umum, sebagai akibatnya jaksa penuntut umum tersebut DIPECAT'

Selanjutnya dakwaan hukum kepada Presiden Nixon semakin kuat, yang pada akhirnya :
Mahkamah Agung membuat keputusan untuk MEMECAT PRESIDEN NIXON' dengan beberapa tuntutan :

Nixon telah mempersulit dan menghalangi serta menghabat proses penyelidikan kasus sadapan terhadap kasus Watergate.

Nixon telah melakukan penyalah gunaan dan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga AS, dan melanggar sumpah jabatan sbg Presiden.


Di congress pun akhirnya para anggota nya percaya bahwa Nixon telah melanggar dan melakukan penyalahgunaan serta pelanggaran konstitusional, yang pada akhirnya Congres memutuskan untuk "MEMECAT NIXON"

Presiden Nixon yang sdh dalam kondisi terdesak , finally 'MENGUNDURKAN DIRI'


Wakil Presiden Gerald Ford, menggantikan posisi Nixon sbg Presiden AS, dan kebijakan awal di bulan pertamanya adalah memaafkan mantan Preesiden Nixon dengan menggunakan kewenangannya sebagai Presiden, sbg kewenangan konstitusional dalam jabatan barunya sebagai Presiden. Congress pun mempertanyakan kebijakan Gerald Ford yang memaafkan Nixon dari tuduhan, dan jawaban Gerald Ford : "Bukan waktu yang tepat untuk itu"
Namun beberapa menteri dalam masa kabinet Nixon dijatuhi hukuman atas ketrlibatan mereka (Kenneth Janda, Jefrey M Berry and Jerry Goldman, feature 3.1 "WATERGATE" dalam
"The Challenge of Democracy, Government in America (Boston: Hounghton Mifflin Company, 1992), hal. 66-67.

Dari membaca kasus Watergate diatas jelas "Separation of Power" dan "Check & Balances" ternyata memiliki prinsip yang berbeda, namun keduanya diperlukan guna menjamin bahwa tidak satupun cabang kekuasaan yang ada mendominasi pemerintahan.

Prinsip pemisahan kekuasaan membagi tanggungjawab pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Sedangkan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi disini memiliki fungsi mencegah cabang-cabang kekuasaan dari penyalahgunaan kekuasaan, seperti penyalahgunaan untuk tujuan-tujuan khusus , dan kompromi politik, sebagai ilustrasi :

misalnya hanya congress yang dapat membuat hukum , namun eksekutif dapat membatalkan dengan hak veto yang dimilikinya, dan yudikatif (dengan hak untuk menguji apakah suatu keputusan berlawanan dengan konstitusi) dapat membatalkan hukum yang dibuat oleh Congress. Sebaliknya Congress juga dapat membatalkan veto dari Presiden melalui persetujuan dari 2./3 anggota yg masing-masing majelis.

Sebagai akhir dr sedikit sharing disini adalah sehingga krn pemisahan kekuasaan berarti tak satupun badan yg dapat menggunakan kekuasaan atas badan lainnya,sehingga cabang pemerintahan dapat berdiri secara kukuh diatas kewenangan maximum yg masing-masing badan miliki. Namun ini juga dapat melahirkan konflik antara badan-badan yg terpisah tersebut. Dan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi dapat mencegah cabang badan masing-masing dengan kemauan masinhg-masing.

Bagaimana dengan Indonesia..
Next part i will return...to share..oke...???

22 comments:

  1. ibuuuu :)
    follow back ya bu
    (karnita)

    ReplyDelete
  2. hi buu .!
    follow me back yach? hehee . thx
    (cynthia)

    ReplyDelete
  3. Ibu membuat blog yang penuh dengan penambahan wawasan dan pengetahuan baru bagi pembacanya, sangat bagus Bu Nurul membuatnya! folow saya lagi ya bu...

    ReplyDelete
  4. sudahhh di follow ibu yg cantik hhehe

    ReplyDelete
  5. udah ne follow ne bu ..
    - ferry tanujaya - 04PGO

    ReplyDelete
  6. Ibu...
    nih Shinta PGO yah..hehe...
    udah ntn All tha President's Men bu?
    itu tuh salah satu film yang connected lgsg sm Watergate...
    :)

    ReplyDelete
  7. test test orang awam br bkn blog hehe

    ReplyDelete
  8. Ibu,
    sudah di follow yaa
    Cicilia Muntia Monangin
    04PGO
    hehehe

    ReplyDelete
  9. hallo bu,,
    sudah saya follow
    follow back saya ya

    ReplyDelete
  10. hallo ibu,,
    saya Celentyna Oktavia (04PGO)
    hehehehehe^^

    ReplyDelete
  11. hai bu....
    follow back ya bu...
    bingung bu baru bikin blog... hehehe^^

    ReplyDelete
  12. menurut saya yang dikatakan ibu sangat benar..sebaik nya setiap badan hanya mnggunakan kekuasaannya untuk bidangnya saja..agar tidak ada istilah di dahulukan atau dilangkahi...merdeka..

    follow back ya bu..;.

    ReplyDelete
  13. merdeka ibu, kita karus merdeka! sekali merdeka tetap merdeka :)

    ReplyDelete
  14. komentar saya dari tulisan ini adalah ..
    walaupun seorang pemimpin negara jika memiliki salah dia harus mau mengakuinya dan tidak lari dari kesalahannya. sebaiknya para pemimpin di Indonesia juga mau mengakui kesalahan mereka.

    bu sudah saya follow ya :D

    ReplyDelete
  15. seharusnya pemimpin indonesia membaca blog ini bu hehee..

    ReplyDelete
  16. Bu...poto Ibu cantiexx..hehe...

    ReplyDelete
  17. ibuku yg cantik ... jgn prnah sakit hati ya bu klo lg ngajar saya ... hehehehe

    ReplyDelete